Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-05-2021
  • 1085 Kali

Staf Kesra Kecamatan Pragaan Perdalam Tata Kerja Perangkat Desa

Media Center, Kamis ( 27/05 ) Staf Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Ach. Subairi Karim memperdalam pembinaan Sistem Tata Kerja Pemerintah Desa, bertempat di Balai Desa Larangan Pereng, Kecamatan setempat.

Staf Kesra Kecamatan Pragaan, Ach. Subairi Karim mengatakan, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa telah diatur oleh Peraturan Bupati Sumenep Nomor 33 Tahun 2017, juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

"Dalam Perbup dan Permen, jelas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat desa, tinggal dipertajam dalam pemahaman dan bentuk kerja operasional yang lebih konkret,” katanya di sela-sela kegiatan berlangsung, Kamis (27/05/2021).

Pihaknya mengungkapkan, struktur tata kerja perangkat desa dibagi tiga, yakni Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis. 

“Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dibantu kaur-kaur kesekretariatan. Adapun tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diberikan pada pelaksana teknis, sedangkan tugas wilayah dusun dibebankan kepada Kepala Dusun (Kadus),” terangnya.

Ia juga menambahkan, bahwa tata kerja ini dalam praktik, agar menggunakan cara kerja sistemik bukan gaya personal yang terpisah dan melelahkan.

“Dalam kerja organisasi dibutuhkan kerja sama. Jadi mari fokus pada kerja sistemik, jangan lelah bekerja sendiri, capek. Kuatkan struktur, bangun kerja tim. Niati ikhlas membangun desa, membangun desa membangun Indonesia. ( KIM-KMAP/Ismi, Fer )