Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-09-2013
  • 375 Kali

Sosialisasi UU Perlindungan Anak, Antisipasi Trafficking

News Room, Kamis ( 26/09 ) Dalam rangka menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam mengantisipasi kasus trafficking di Kabupaten Sumenep, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kabupaten Sumenep akan menggelar sosialiasi di 2 Kecamatan di kepuluan, yakni Kecamatan Arjasa dan Sapeken. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMP-KB Kabupaten Sumenep, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum kepada News Room, Kamis (26/09) mengungkapkan, dengan melaksanakan sosialisasi ke sejumlah daerah rawan di kepulauan tersebut, selain untuk mengantisipasi maraknya trafficking, juga mengantisipasi sejak dini persoalan sosial terhadap anak tersebut. “Sebab, selain melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Trafficking juga mengancam perlakuan tindak pidana terhadap anak-anak bangsa yang seharusnya bisa tumbuh dan berkembang dengan baik dimasa depan,”ujarnya. Dijelaskan, dengan melibatkan sedikitnya 100 orang peserta sosialisasi yang ditempatkan di Pendopo Kecamatan setempat, mulai dari anggota Forum Pimpinan Kecamatan, para Kepala Desa, Guru SMP dan SMA, tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta kalangan pemerhati pemberdayaan perempuan dan Pondok Pesantren. “Untuk tahun ini baru 2 kepulauan yang kami laksanakan, dan tahun 2014 direncanaka pula di Kecamatan Masalembu dan Raas. Serta sejumlah Kecamatan di daratan, seperti di Kecamatan Ambunten, Guluk-guluk dan Pasongsongan,”tambahnya. ( Ren, Esha )