Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-06-2014
  • 503 Kali

Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Diwarnai Deklarasi Prabowo-Hatta

News Room, Kamis ( 19/06 ) Pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang digelar Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumenep, Kamis (19/06) pagi, diwarnai deklarasi dukungan kepada Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang dipimpin langsung Moh. Nizar Zahro, Ketua DPD APDESI Jawa Timur. Sosialisasi UU ini berisi tentang pemberian dana minimal Rp. 1 milyar per-Desa dan masa bhakti Kepala Desa 6 tahun selama 3 periode. “Dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, menjadi isu sentral yang menjadi keuntungan Pemerintahan Desa, bahwa dana alokasi Desa dari APBN merupakan 10 persen dari dana perimbangan. Kita tahu kalau APBN mencapai Rp.1.800 triliun, nah Rp. 560 triliun diantaranya adalah dana perimbangan, sehingga equivalen Rp. 56 triliun akan diberikan pada Pemerintah Desa. Maka Desa, minimal akan mendapat dana sebesar Rp. 1 milyar,”terang Nizar, di Sumenep, Kamis (19/06). Ia membenarkan, jika dalam sosialisasi yang dilaksanakannya juga dilakukan Deklarasi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Probowo-hatta. “Kami ingin mengajak para Kepala Desa (Kades) yang aktif maupun tidak aktif di Madura, khususnya Sumenep akan sadar, bahwa kita butuh sosok presiden yang mampu melindungai dan memberikan jaminan rasa aman bagi rakyat Indonesia. Dan itu hanya berada di pasangan Capres Probowo-Hatta,”tegasnya. Nizar yakin pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli nanti, Prabowo-Hatta untuk di Jawa Timur akan meraup suara 70 persen, termasuk di Madura. Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, Zamrud Khan, mengakui jika kegiatan APDESI tersebut telah melakukan pelanggaran. “Ijin kegiatan yang disampaikan kepada Polres Sumenep hanya sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Tapi ternyata didalamnya berisi Deklarasi kepada pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta. Ini sudah termasuk pelanggaran,”tandasnya. Meski tidak sampai memberhentikan kegiatan itu, namun Zamrud mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan teguran kepada pelaksana kegiatan. “Kita sudah tegur pelaksana kegiatan, karena melanggar ijin. Walaupun sekarang masa kampanye, tapi tidak boleh ijin kegiatan disusupi dukungan kepada kandidat Presiden,”pungkasnya. ( Nita, Esha )