News Room, Sabtu ( 31/10 ) Guna memberikan pemahaman dan memperkenalkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, Satlantas Polres Sumenep saat ini lebih mengintensifkan sosialisasi UU tersebut ke sejumlah sekolah setingkat SMA di Kabupaten Sumenep. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP. Suwardi ketika ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan, sebelum dilakukan sosialisasi kebeberapa sekolah SMA tersebut, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi di internal Polres Sumenep dan mahasiswa. “Kami berharap sebelum dilakukan sosialisasi kepada para pelajar di SMA, kita mantapkan dulu di internal kepolisian, dan para mahasiswa, sehingga dapat lebih enak ketika mensosialisasikan kepada adik-adik pelajar,â€Âujar AKP. Suwardi. Lebih lanjut, Suwardi berharap, dengan dilakukannya sosialisasi sebelum UU diberlakukan kepada masyarakat, mereka sudah mengetahui terlebih dahulu tentang ketentuan apa saja yang harus dipatuhi dan sanksi apa yang akan diterima, jika melakukan pelangggaran lalu Lintas tersebut. Dalam UU Lalin tersebut, tegas Suwardi juga terdapat ketentuan soal menyalakan lampu disiang hari. Sedangkan yang menjadi sasaran sosialisasi UU Lalin tersebut baru dilakukan di SMA Negeri 2 Sumenep, MAN I Sumenep dan SMA Negeri I Gapura. Sementara untuk Sekolah lainnya akan menyusul. ( Ren, Esha )