Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2007
  • 993 Kali

Sosialisasi Undang-Undang KDART Perlu Ditingkatkan

News Room, Sabtu ( 24/11) Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDART) dan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan (KNAK) terhadap perempuan perlu ditingkatkan. Upaya ini agar kaum perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, terutama yang berdomisili di daerah terpencil, mengetahui keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Ketua Amal Hayati Sumenep, Hj. Khofifah Safradji menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan sebagian kaum perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan itu tidak pernah melaporkan tindak kekerasan yang menimpa dirinya, padahal jika mereka melaporkan tindak kekerasan kepada lembaganya sebagai organisasi yang peduli terhadap kaum perempuan, sudah pasti persoalan tersebut bisa teratasi, sehingga mereka tidak akan menerima tindak kekerasan kembali. Selama ini lembaganya memang menerima beberapa pengaduan tindak kekerasan dalam rumah tangga, hanya saja sejak tahun ini pengaduan itu mulai berkurang, bahkan hampir tidak ada sama sekali. Khofifah Safradji mengatakan, pihaknya tidak tahu pasti penyebab minimnya pengaduan tindak kekerasan terhadap kaum perempuan, apakah karena kuatnya budaya patriarhi yang menilai mengungkap rahasia keluarga itu memalukan dan masyarakat masih minim pengetahuannya tentang Undang-Undang KDRT. Khofifah Safradji menuturkan, sejak berdiri tahun 2000 Puan Amal Hayati hingga kini laporan tindak kekerasan terhadap kaum perempuan ada 43 kasus, diantaranya kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan anak, sedangkan dari 43 kasus tersebut 5 diantaranya sudah diproses melalui jalur hukum. ( Yasik, Esha )