Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-05-2015
  • 512 Kali

Sosialisasi Tupoksi Perangkat Desa Di Kec. Pasongsongan

News Room, Selasa ( 05/05 ) Sosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Perangkat Desa berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Pasongsongan, diikuti oleh sebanyak 30 orang yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa se Kecamatan setempat, Selasa (05/05).

Camat Pasongsongan, Arif Susanto, AP, M.Si mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diikuti dengan ditetapkannya aturan pelaksanaanya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Selanjutnya Arif memaparkan, selain menerima Dana Desa, juga mendapat alokasi dana yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Setidaknya, Desa mendapat bagian sebesar 10 persen dari APBD. Selain itu, juga memperoleh bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

Pihaknya berharap, dengan adanya Anggaran Dana Desa (ADD), pembangunan dapat merata. Tidak saja di pusat kota, pembangunan juga merata hingga ke pelosok Desa.

Ikut memberikan pengarahan Kasi Pemerintahan dan dari unsur BPRS Bhakti Sumekar Kantor Kas Pasongsongan. ( JuP-09, Fer )