Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2011
  • 461 Kali

Sosialisasi Surat Keputusan Bupati Sumenep

News Room, Selasa ( 29/03 ) Sekretaris Kecamatan Dungkek, Ali Dafir, SE bersama Kasie Pemerintahan Kecamatan Dungkek, RB. Asirullah bertempat di Balai Desa Bicabbi, Senin kemarin (28/03) mengadakan sosialisasi surat keputusan Bupati Nomor : 188/95/KEP/435.013/2011 tanggal 14 Maret 2011 Perihal alokasi dana Desa tahun 2011. Acara tersebut diikuti Kepala Desa, Sekdes dan Kaur Keuangan Kecamatan Dungkek. Menurut Ali Dafir, bagi masing-masing Desa, alokasi dana Desa tahun 2011 telah ditetapkan untuk dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku. Selanjutnya dalam persiapan dan kelancaran alokasi dana Desa tahun 2011 agar tiap-tiap Desa untuk menyusun rancangan anggaran belanja Desa dan pendapatan Desa (RAPB-Des) ditetapkan peraturan Desa sesuai dengan pagu masing-masing Desa. Adapun rancangan penggunaan alokasi dana Desa 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan BPD yang dianggarkan untuk Kepala Desa sebagai pemegang dan pengelola keuangan Desa, Sekretaris Desa sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan Desa (KPPK-Des), Teknis pengelolaan keuangan Desa (PTPK-Des), dan Bendahara Desa. Biaya operasional insentif dalam rangka fungsi penyusunan, BPD memperoleh ADD 10 persen, sedang 70 persen untuk belanja pemberdayaan masyarakat yang meliputi biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil, penyertaan modal usaha asyarakat melalui BUM-Des, dan biaya untuk perbaikan ketahanan pangan. ( JuP-16, fery )