News Room, Rabu ( 20/11 ) Sosialisasi pelayanan kendaraan bermotor oleh Samsat Kabupaten Sumenep, Selasa (19/11) kemarin berlangsung di Pendopo Kantor Camat Dasuk. Camat Dasuk diwakili Sekretaris Kecamatan setempat, H. Hasanuddin, SE, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa kendaraan bermotor adalah hak kita bersama, tetapi juga kewajiban pajak harus kita bayar. Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor hendaknya segera melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo Heriyanto dari unsur Samsat Kabupaten Sumenep berharap kepada masyarakat Dasuk untuk membayar PKB-nya dengan syarat melampirkan foto copy STNK, dan foto copy KTP pemilik kendaraan. Sementara itu dari unsur Polres Sumenep juga berharap kepada masyarakat Dasuk yang mempunyai putera/puteri yang bersekolah di Sumenep supaya melengkapi surat-surat kendaraan, yakni STNK, SIM dan helm standart, agar mereka ketika berangkat ke sekolah aman dan lancar. Sedangkan petugas dari Jasa Raharja Sumenep, Prasetyo menjelaskan, untuk mendapatkan tunjangan Jasa Raharja bagi masyarakat yang meninggal dunia dalam kecelakaan pertama, harus melaporkan ke petugas Jasa Raharja dan apabila masuk rumah sakit pergantian biaya rumah sakit maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00 dapat diganti oleh kepolisian. Bagi yang meninggal dunia, maksimal tunjangan Jasa Raharja sebesar Rp. 35.000.000,00 dan bantuan uang penguburan sebesar Rp. 2.000.000,00 bagi korban yang tidak mempunyai keluarga. Yang berhak atau ahli waris yang dapat menerima bantuan tersebut, yakni suami/istri, anak dan orang tua dengan syarat KK, Surat Nikah dan Akte Kelahiran. ( JuP-07, Fer )