Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-12-2010
  • 478 Kali

Sosialisasi PKB Dan BBNKB Di Kecamatan Lenteng

News Room, Rabu ( 15/12 ) Kecamatan Lenteng, Selasa (14/12) lakukan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pendopo Kantor Camat setempat dan dihadiri oleh Muspika, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala UPTD, dan tokoh masyarakat se Kecamatan Lenteng. Camat Lenteng, H. Moh. Bachri, S.Sos. M.Si, ketika membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi ini disampaikan kepada masyarakat yang sudah paham tentang pentingnya perumusan pajak, terutama kendaraan bermotor, terlebih lagi bagi mereka yang awam. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelola Keuangan UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep, diwakili Suwito memaparkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, wajib hukumnya melaporkan, yaitu mengisi SPTPD, paling lambat 30 hari sejak perubahan dilakukan. Selain itu, Suwito juga menjelaskan, pihaknya memberikan kesempatan memanfaatkan kebijakan Gubernur Jawa Timur bersama Samsat Kabupaten Sumenep, dalam pembebasan sanksi administrasi (denda) dan bunga atas keterlambatan pendaftaran dan pembayaran, bebas pengenaan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. ( JuP-21, Esha )