Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-03-2015
  • 606 Kali

Sosialisasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2015, Mulai Dilaksanakan

News Room, Senin ( 30/03 ) SosialisasinPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), mulai dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep kepada masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di Kabupaten Sumenep.

Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Usaha Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep Moh. Nur Rachman kepada News Room, Senin (30/03) mengungkapkan, sejak minggu kemarin mulai dilakukan sosialisasi Permen KP tersebut agar nantinya ketika betul-betul diterapkan masyarakat sudah paham.

“Sosialisasi Permen KP yang baru tersebut kami laksanaan di 7 Kecamatan daratan yang memiliki pantai, dan selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran, seperti di Kecamatan Dungkek, Pragaan, Kalianget, Talango, Bluto, Batuputih dan Kecamatan Saronggi.”jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Rahman menjelaskan, yang banyak dipertanyakan dalam sosialisasi yakni, perbedaan pukat hela dan pukat tarik. Agar masyarakat lebih mengetahui, Nur Rahman menjelaskan, jika pukat hela adalah pukat yang biasa dilakukan saat kapal berjalan dan pukat juga berjalan, sedangkan pukat tarik adalah pukat yang digunakan saat kapal diam dan pukat yang ditarik.

Pihaknya berharap, masyarakat lebih memahami tentang Permen KP tersebut, karena bagaimanapun Permen KP yang mengatur penggunaan alat tangkap ikan ini bertujuan positif agar dalam jangka panjang sumberdaya perikanan bisa terlindungi.

“Jika sebelumnya ketika dilakukan penangkapan masih seringkali diberikan surat pernyataan, namun setelah adanya Permen KP tentunya akan dilakukan penegakan hukum.”tandasnya. ( Ren, Esha )