Sumenep-Kominfo News Room : Bertempat di Pendopo Kecamatan Gapura, Senin pagi (12/11) digelar sosialisasi Peraturan Penata Usaha Hasil Hutan tentang surat keterangan asal-usul yang dihadiri oleh perangkat Desa, pengusaha jasa angkutan darat dan laut, serta tokoh masyarakat. Camat Gapura yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Moh. Saleh mengharapkan kepada seluruh komponen yang hadir agar memperhatikan petujuk teknis (juknis) dari Dinas terkait dan dan ditindak lanjuti kepada masyarakat sekitarnya. Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep yang diwakili Kasie PUHH, Ir. Budi Pranata Jaya mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini untuk melindungi kepemilikan kayu secara legal dan disamping itu juga sebagai usaha pelestarian lingkungan. ( Jup-15, Esha )