News Room, Kamis ( 29/11 ) Dalam rangka mendukung serta mensukseskan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 22 tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat, di Pendopo Kantor Camat Pasongsongan beberapa waktu yang lalu dilaksanakan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten). Sosialisasi ini dilakukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep dihadiri Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Umum, dan Kader se Kecamatan setempat. Ketua Tim Sosialisasi, Eddy Su’adi dari Sekretariat BPPT dan Kasubag Tata Laksana Bagian Organisasi, Junaidi dalam kesempatan itu mengatakan, bahwa Paten adalah pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dalam Wujud Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Tujuan dari Peraturan Bupati tersebut adalah agar dalam proses pengelolaan mulai dari permohonan hingga ketahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat, sehingga warga masyarakat hanya berhubungan dengan petugas meja/loket pelayanan di Kecamatan. Sementara itu Camat Pasongsongan yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Drs. Taufik Rahman berharap agar dengan sosialisasi ini oleh jajaran perangkat Desa dapat diketuk tularkan kepada masyarakat hingga ke lini paling bawah. ( JuP-09, Ingun )