Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-05-2008
  • 414 Kali

Sosialisasi Penertiban Penambang Tanpa Ijin

News Room, Rabu ( 28/05 ) Untuk menertibkan adanya penambang liar yang sering melakukan aktifitasnya di Kecamatan Dasuk, khususnya penambang pasir, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep beserta Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kantor ESDM, dan unsur Polres Sumenep, Selasa kemarin (27/05) melakukan sosialisasi tentang penertiban penambangan tanpa ijin atau liar, di Pendopo Kecamatan Dasuk, diikuti Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat penambang pasir. Camat Dasuk, Drs. H. Moh. Nurhasan, M.Si mengharapkan kepada peserta agar hasil dari penyampaian materi yang diberikan oleh Tim sosialisasi ini diketuk tularkan kepada warga masyarakat lainnya, sehingga mereka akan memahami dan mengerti tentang aturan-aturan tentang lingkungan hidup yang harus dipatuhi. Sedangkan materi yang disampaikan oleh Tim Sosialisasi meliputi penjelasan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 13 tahun 2003, penjelasan tentang penertiban peraturan ijin bagi penambang, keamanan dan ketertiban, serta penjeklsan tentang tindak pidana bagi penambang yang melanggar aturan. ( JuP-07, Esha )