News Room, Selasa ( 15/12 ) Dalam rangka menunjang pembangunan masyarakat yang mandiri, berbudaya, dan sejahtera, perlu menyuguhkan konsep yang aktual dan aplikasinya bagi masyarakat, yakni tentang perkawinan usia muda, dan dampak penanggulangannya. Hal tersebut disampaikan Camat Dasuk, Drs. Sujarno ketika membuka pelaksanaan sosialisasi penanggulangan dampak kawin muda, Senin pagi kemarin (14/12) di Pendopo Kecamatan Dasuk. Untuk itu, kata Camat Dasuk, perlu adanya upaya-upaya yang mengarah pada penciptaan keluarga yang sakinah dan peningkatan keluarga sejahtera, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kelompok usia muda agar menunda perkawinan hingga usia lebih matang dan mandiri. Sosialisasi tersebut diikuti aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Organisasi kemasyarakatan wanita dan pemuda se Kecamatan setempat. Sedangkan materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 oleh Drs. Muslikh, Tinjauan kesehatan pada perkawinan usia muda oleh dr. Sulfa Ulinnuha, Optimalisasi 8 fungsi keluarga untuk pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga oleh Ny. Bekti Sujarno, dan Perkawinan ditinjau dari perspektif agama Islam oleh M. Syamsul Arifin, S.Ag dari unsur Ketua MUI Kecamatan Dasuk. ( JuP-07, Esha )