News Room, Selasa ( 30/12 ) Bertempat di Balai Desa Gedugan berlangsung sosialisasi dan realisasi usulan masyarakat nelayan pulau Giligenting, untuk memperoleh surat izin kepemilikan perahu, atau pembuatan Pas Izin kepemilikan perahu nelayan, yang disampaikan kepada pihak PT. Santos melalui BISMA (Bina Swadaya Masyarakat) sebagai penyampai usulan dari para nelayan yang ada di Kecamatan Giligenting. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Desa Gedugan, Rusnan pada Selasa pagi (30/12) dalam sambutannya mengatakan, dalam pembuatan Pas Izin kepemilikan perahu ini masyarakat akan merasa tenang dalam melaut serta mampu menciptakan keutuhan dalam kelompok nelayan, dan lebih aman kepada anggota nelayan untuk menjadikan jaminan, baik di bidang pencaharian dan kesejahteraan serta keselamatan bagi para nelayan. Sementara itu perwakilan dari PT. Santos melalui BISMA (Bina Swadaya Masyarakat) Kecamatan Giligenting, Maulidi mengatakan, di depan para nelayan se Kecamatan Giligenting, usulan-usulan kelompok nelayan untuk memperoleh izin kepemilikan telah disampaikan kepada pihak PT. Santos dan pada kesempatan kali ini akan direalisasikan kepada seluruh nelayan yang memiliki perahu mesin di 4 Desa, yakni, Desa Gedugan Kurang lebih 100 perahu, Desa Galis 50 perahu, Desa Bringsang dan Desa Aenganyar masing-masing 40 perahu, serta Gili Raja kurang lebih 300 perahu. Maulidi menambahkan, realisasi pembuatan Pas Izin Perahu semuanya telah difasilitasi oleh PT. Santos dan tidak dipungut biaya atau gratis dalam pembuatan surat izin tersebut, masyarakat yang punya perahu hanya mengisi form yang telah disediakan oleh pihak PT. Santos. ( Rahman, Fer )