Kalianget-Kominfo News Room : Sosialisasi pelayanan Keluarga Berencana, Kependudukan dan Catatan Sipil ini dilatar belakangi adanya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2006 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, karena disinyalir dari instansi yang berkepentingan hingga saat ini tidak mempunyai kesamaan data. Hal ini diungkapkan Sekretaris Dinas KB Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM ketika mengadakan sosialisasi KB Kependudukan dan Catatan Sipil di Aula Kantor Kecamatan Kalianget, Rabu (12/09) kemarin dihadiri Muspika, BUMN, BUMD, Dinas Instansi, Kades dan Sekdes se Kecamatan Kalianget. H. Hasan Mudhari menuturkan, data penduduk merupakan data yang dinamis, untuk itu Dinas KB Kependudukan dan Capil akan membuat data base kependudukan, sehingga nantinya masalah yang berkaitan dengan data penduduk itu tidak akan ada perbedaan, terutama data penduduk di Desa akan lebih akurat. Menyinggung masalah akte kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), H. Hasan Mudhari menjelaskan, setiap kelahiran wajib dilaporkan ditempat terjadinya kelahiran paling lambat 60 hari pada instansi terkait, sebab itu merupakan konvensi internasional. Sedangkan untuk pelayanan KTP, setiap penduduk tidak boleh memiliki lebih dari satu, sebab apabila dilanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 1 Juta hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2006, dan proses pembuatan KTP paling lama 15 hari. Sementara pada kesempatan itu Camat Kalianget, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si menghimbau kepada warga masyarakat, memasuki bulan puasa ini seluruh masyarakat yang berbeda agama hendaknya menghargai dan menghormati mereka yang berpuasa, dan bagi pemilik warung makanan hendaknya menghentikan aktifitasnya pada siang hari. Acara yang sama juga berlangsung di Kecamatan Pasongsongan yang dipandu langsung oleh Camat Pasongsongan, Drs. RM. Fatah Effendy, diikuti Kepala Desa, Tokoh masyarakat, dan kader Desa. ( JuP-02,10, Esha )