News Room, Sabtu ( 08/12 ) Maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi terhadap Pelaksanaan Peraturan Pengairan tahun 2007, agar masyarakat mengetahui tentang aturan-aturan, khususnya dibidang pengairan. Untuk itu kepada para peserta sasialisasi hendaknya memperhatikan, kemudian dipatuhi serta disebarluaskan kepada masyarakat lainnya, khususnya disekitar masyarakat Desa Pore. Hal ini disampaikan Sekretaris Kecamatan Lenteng, Drs. Qomarudin saat membuka acara sosialisasi, di Balai Desa Pore, Jum’at kemarin (07/12) yang dikuti oleh Anggota Kelompok HIPPA Desa Pore, Tokoh masyarakat, tokoh agama dan undangan lainnya. Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Perijinan Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep, M. Iskandar Mifta mengatakan, bahwa peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan, secara hukum banyak memberikan pengaruh terhadap kwalitas lingkungan itu sendiri. Kondisi ini telah terjadi dengan adanya pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelebihan, seperti halnya penambangan pohon secara illegal, pembakaran hutan, penambangan pasir dan batu sungai, pemanfaatan dalam air yang menyebabkan kerusakan lingkungan, banjir, longsor dan angin putting beliung dan lain sebagainya. Oleh sebab itu pelihara kelestarian lingkungan, seperti kebersihan sungai dan irigasi yang merupakan tanggung jawab kita bersama. Adapun para penyaji materi sosialisasi antara lain, M. Iskandar Mifta dari unsur PU Pengairan menyampaikan tentang Penanganan Tanah Stren, Perda Nomor 7 tahun 2004 tentang Irigasi oleh Ananta, SH, Lingkungan Hidup oleh Moh. Ramli dan Drs. Abdul Hadi dari unsur Polisi Pamong Praja. ( JuP-21, Soek )