Sumenep-Infokom News Room : Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep melaksanakan penyuluhan tentang bahaya Narkoba kepada siswa SMP dan SMA di Kabupaten Sumenep, yang ditempatkan di Aula PKPN Sumenep, Selasa (30/11). Menurut Plt. Kepala Dinas Kesehatan Dr. Shinta W. Utomo melalui Kabag TU Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Abdul Djamaly, SKM mengatakan, bahwa kegiatan penyuluhan yang diberikan kepada 100 orang siswa SMP dan SMA tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada generasi muda tentang bahaya Narkoba, sehingga diharapkan nantinya penyalah gunaan Narkoba bagi mereka dapat dicegah sejak dini. Meski diakui Djamali, hingga saat ini di Kabupaten Sumenep belum ada kasus korban penyalah gunaan narkoba yang dilakukan oleh para siswa di sekolah-sekolah SMP dan SMA serta dilingkungan Pondok Pesantren, namun pihaknya harus terus berupaya melakukan upaya sterilisasi bagi generasi muda tersebut agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang yang sangat berbahaya bagi kesehatan penggunanya itu. Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi terhadap instansi terkait, seperti Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendidikan dan Polres Sumenep, dalam upaya sosialisasi dan penanggulangan bahaya Narkoba di Bumi Sumekar ini. Sementara salah seorang penyaji dari Polres Sumenep, Kompol Hamzah kepada News Room disela-sela memberikan penyuluhan mengatakan, jika peranan Kepolisian dalam penanggulangan penyalah gunaan Narkoba bagi generasi muda memang sudah dilakukan, bahkan sebelum Undang-Undang tentang Narkoba itu ada, yaitu termasuk dalam penanggulangan kenakalan remaja. Namun tentunya menurut Kabag Bina Mitra Polres Sumenep ini, tentu dengan melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait di wilayah hukum Polres Sumenep ini. Hamzah juga mengakui, sampai saat ini di Sumenep belum di temukan kasus Narkoba yang dilakukan oleh siswa di sekolah dan Pondok Pesantren, namun tidak menutup kemungkinan apabila tidak ada upaya pencegahan dini, mereka akan mudah terpengaruh remaja dari luar daerah, seperti halnya remaja yang melaksanakan study diluar Sumenep dan telah menjadi pengguna barang haram itu. ( Ren, Esha )