Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-10-2010
  • 501 Kali

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau

News Room, Senin ( 11/10 ) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Senin pagi (11/10) menggelar sosialisasi ketentuan dibidang cukai hasil cukai tembakau tahun 2010 di Pendopo Kantor Camat Kota Sumenep. Acara sosialisasi tersebut diikuti Lurah/Kepala Desa, para petani tembakau, dan pengusaha rokok se Kecamatan setempat. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM mengatakan, alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2010 untuk Kabupaten Sumenep mencapai sebesar Rp. 13,8 milyar. H. Didik Untung Samsidi mengatakan, pengusaha rokok di Sumenep sejak tahun 2009 lalu berjumlah sebanyak 270 pengusaha, namun pada tahun 2010 ini jumlah tersebut berkurang drastis, dan hanya tinggal sebanyak 37 pengusaha. Dijelaskan, menurunnya pengusaha rokok itu disebabkan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau. Disebutkan, pengusaha rokok yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai dari pita cukai yang didapati telah dipakai. Dan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik rokok yang tanpa memiliki ijin NPPBKC dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp. 20 juta dan paling banyak sebesar Rp. 200 juta. Acara yang sama juga berlangsung di Pendopo Kantor Camat Saronggi. ( JuP-01, 25, Esha )