Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-05-2013
  • 463 Kali

Sosialisasi Kerjasama Daerah Tahun 2013

News Room, Rabu ( 22/05 ) Keberadaan kerjasama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain, menempati posisi penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan menjadi suatu kebutuhan bagi pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan program-program pembangunan daerah. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sosialisasi Kerjasama Daerah Tahun 2013, di Hotel C1, Rabu (22/05). Apalagi, tegas Bupati, di era otonomi daerah saat ini, daerah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan daerah masing masing sesuai dengan potensi yang dimiliki. “Sosialisasi ini membuka pemahaman kita, memperluas wawasan tentang pentingnya kerjasama daerah, serta memiliki pemikiran yang baik untuk memanfaatkan potensi yang kita miliki, agar berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat,”ujarnya. Dijelaskan, sosialisasi tersebut merupakan satu kesatuan dalam rangkaian kegiatan sinkronisasi dan fasilitasi kerjasama daerah dalam rangka optimalisasi dan pengembangan pelaksanaan kerjasama daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik. Pemerintah daerah dapat mengembangkan kerjasama dengan antar daerah atau pihak ketiga, yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. Setiap daerah, khususnya Sumenep pasti memiliki potensi yang dapat dikerjasamakan dengan daerah lainnya, baik itu potensi ekonomi, sosial budaya, pariwisata maupun sumber daya alam, dan yang tidak kalah penting adalah kerjsama dalam pelayanan publik, khususnya yang tersebar di wilayah perbatasan dan terpencil di Kabupaten Sumenep yang membutuhkan perhatian kita semua. Sebagaimana menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah, menjadikan landasan dalam pelaksanaan kerjasama tersebut. “Pemerintah Kabupaten Sumenep telah berupaya dengan sungguh-sungguh menyiapkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pengembangan kawasan perbatasan, terpencil dan terluar. dalam rencana tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Sumenep,”tambahnya. Bupati juga berharap, dengan adanya sosialisasi ini, nantinya dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang pelaksanaan dan tata cara kerjasama daerah. Sehingga nantinya dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dalam penyedia pelayanan umum khususnya yang ada di daerah terpencil, perbatasan antar daerah dan daerah tertinggal. ( Ren, Esha )