News Room, Senin ( 11/11 ) Menurut data dari Badan PBB yang membidangi masalah pangan dan pertanian menunjukan, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 hektar per-tahun, atau setiap tahunnya luas areal hutan berkurang 1 persen. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sosialisasi Penatausahaan Hasil Hutan dan Pembekalan Teknik Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) tahun 2013 di Kabupaten Sumenep, yang dilaksanakan di Hotel Utami Sumekar, Senin (11/11). “Merusak hutan, tidak hanya secara fisik kita menebang pohon, tetapi juga diakibatkan oleh kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada pelestarian lingkungan. Salah satunya, mungkin karena kesalahan para Pejabat Penerbit SKAU dalam menerbitkan surat ketarangan asal usul,”jelasnya. Ditambahkan, hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Hutan wajib dilindungi, agar manfaatnya dirasakan generasi selanjutnya. Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanatkan, bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat". Jadi, dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, perlu dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan. Dan salah satu pengendalian terhadap hasil hutan adalah penggunaan Surat Keterangan Asal Usul. “Karena itu, melalui sosialisasi ini masalah pengelolaan dan pemanfaatan hutan di Kabupaten Sumenep akan lebih baik dimasa mendatang,”tambahnya. Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunana Kabupaten Sumenep. Ir. Edy Sutrisno menjelaskan, Kabupaten Sumenep memiliki hutan terluas di Madura, baik yang berasal dari hutan negara yang mencapai 45.809 hektar maupun hutan rakyat seluas 8.915 hektar. “Akan tetapi, sampai saat ini, keberadaan hutan di Kabupaten Sumenep masih dibawah 23,46 persen.”jelasnya. Sedangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas wilayah daratan, guna memperoleh optimalisasi manfaat lingkungan sosial dan ekonomi. Karena itu, melalui pelatihan ini, merupakan bentuk kepedulian sekaligus komitmen untuk menjaga eksistensi hutan di Kabupaten Sumenep. Serta sebagai upaya strategis guna menyamakan persepsi dalam meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat. “Dengan demikian, akan tercipta suasana yang kondusif, tertib, ramah lingkungan dan bisa meningkatkan kesejahteraan sosial,”tambahnya. ( Ren, Esha )