News Room, Senin ( 19/03 ) Kepemilikan KTP adalah sebagai dokumen kependudukan dan sekaligus sebagai identitas data pribadi bagi setiap warga masyarakat wajib KTP. Hal ini dikatakan UPT Dukcapil Kecamatan Batuputih, Drs. Moh. Hidayat, M.Si, ketika melaksanakan sosialisasi, menyongsong pelaksanaan e-KTP di Desa Bulla’an, yang diikuti tokoh masyarakat, pemuda dan perangkat Desa Senin (19/03). Hidayat mengatakan bahwa landasan hukum dari e-KTP ini adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sementara itu Camat Batuputih, R. Moh. Baihakki, AmP mengatakan bahwa e-KTP bertujuan untuk menghindari munculnya KTP ganda, serta mempersempit ruang gerak ancaman terorisme. Pihaknya berharap agar setiap warga wajib KTP ikut mensukseskan pelaksanaan e-KTP dengan menghadiri tempat pelayanan yang telah ditentukan. ( JuP-19, fery )