News Room, Jum’at ( 20/08 ) Adanya sinyalemen tokoh organisasi Islam yang melarang seorang koruptor untuk tidak di-sholati ketika meninggal dunia. Dan sempat menjadi perbincangan serius di tingkat pusat, juga mendapat tanggapan dari salah seorang kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren di Sumenep, KH.A. Kurdi. Menurutnya, sebenarnya persoalan keyakinan ummat Islam terhadap ummat yang lain tidak kemudian hanya dilihat dari sisi perilaku yang kemudian tampak sebagai orang yang berdosa, sehingga kemudian diharamkan untuk disholati ketika dia meninggal dunia. “Sebab, orang Islam yang meninggal dunia hukumnya fardu kifayah untuk disemayamkan sebagaimana mestinya, seperti mengkafani, mensholati dan menguburkannya,”ujar Kiai Kurdi. Namun, sepengetahuan yang dia miliki dalam dalil-dalil yang ada dalam ajaran agama Islam, memang ada beberapa larangan untuk mensholati orang Islam apabila yang bersangkutan musrik, murtad dan orang yang tidak sholat. Dan para ulama memang banyak yang berpendapat untuk tidak mensholati orang yang tidak sholat ini. Namun, khusus kepada persoalan perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang Islam tersebut, seperti mabuk, judi, pencuri, perampok, koruptor dan sebagainya, tidak bisa kemudian dihakimi sebagai seorang pendosa yang haram di sholati. Kalau memang mereka dinyatakan bersalah secara hukum negara, tentu mereka sudah mendapat sanksi hukum negara. Sedangkan hukum agama nanti akan ditanggung sendiri di akhirat. Karena persoalan dosa jelas K. Kurdi merupakan urusan Allah, dan manusia tidak dapat mengetahui seberapa besar dosa seseorang dihadapan Allah. “Sekalipun mereka sudah divonis oleh hukum Negara bersalah sebagai koruptor, namun belum tentu bersalah dalam hukum agama Islam. Begitu juga sebaliknya, karena hukum negara tersendiri dengan hukum agama Islam,”tambahnya. Sebab, Bisa jadi kemudian seseorang divonis bersalah oleh hukum negara sebagai penjahat, sehingga ketika meninggal tidak ada yang mensholati dan mengubur. Padahal dia orang Islam yang taat beribadah, dan kebetulan hanya sebagai tumbal orang lain yang bersalah, maka berdosalah semua orang Islam dilingkungan itu karena tidak melaksanakan fardhu kifayah, yang wajib dilaksanakan. ( Ren, Esha )