Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-01-2011
  • 458 Kali

SMS Pertanyakan Penanganan Kasus BBM Libatkan Oknum TNI

News Room, Jum’at ( 28/01 ) Keseriusan Satuan Polisi Air (Satpolair) Kalianget terhadap penegakan hukum, masih dianggap setengah hati oleh sebagian kalangan masyarakat, sehingga terkesan tebang pilih dan dianggap kurang serius dalam menangani tindak kejahatan yang dilakukan di perairan, khususnya di Kabupaten Sumenep. LSM Suara Masyarakat Sumenep (SMS) mempertanyakan kinerja Polair Kalianget dalam menangani kasus terjadinya transaksi jual beli BBM ilegal di periaran Talango Pulau Poteran yang diduga melibatkan oknum anggota TNI dan Sipil. Koordinator LSM SMS, Ainurrahman mengaku sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus yang merupakan hasil tangkap tangan Polair sendiri, serta dengan barang bukti yang dianggap cukup untuk ditindak. “Padahal, penangkapan terhadap pelaku sudah dilakukan pada pertengahan Nopember 2010 lalu, namun hingga saat ini masih belum jelas perkembangan kasus yang ditanganinya,”ujar Ainur kepada sejumlah wartawan tadi siang di Hotel Safari Jaya Sumenep. Padahal jelas Ainur, sesuai dengan KUHAP pasal 184 ayat 1 dan wewenang polisi pada pasal 13, 14 junto pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, Polisi Republik Indonesia, Polisi yang menangani kasus tersebut sudah bisa menentukan tersangka, dan bahkan sudah bisa menggelar perkara tersebut di Pengadilan. Karena itu, SMS kembali melayangkan surat ke Polda Jatim dengan tembusan pihak terkait untuk mempertanyakan, menagih dan mengklarifikasi kembali pada Kepala Polda Jatim, sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang sedang tercabik serta rasa cinta masyarakat terhadap institusi Kepolisian RI. Sementara, Kepala Satpolair Kalianget, APK. Aryanto Agus Subekti ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon selulernya mengaku masih berada di Surabaya. Menurutnya, kasus yang diramaikan LSM tersebut sebenarnya sudah ditangani, bahkan sudah diketahui Polda Jatim. Bahkan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah proses mulai penyidikan hingga penyelidikan. Sejauh mana hasil proses hukum yang dilakukan, Agus belum bisa memberikan keterangan saat ini. Namun, Agus berjanji akan mengklarifikasi dan berkenan ditemui LSM dan Pers nanti ketika sudah berada di Markasnya di Kalianget, sehingga dugaan LSM itu bisa diluruskan, langkah-langkah yang sebenarnya sudah dilakukan Polair Kalianget. ( Ren, Esha )