Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-04-2015
  • 448 Kali

SKPD Sumenep Diperbolehkan Menggelar Rapat Di Hotel

News Room, Rabu ( 15/04 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mempersilakan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat menggelar rapat atau kegiatan di hotel dengan syarat tidak ada lagi gedung milik Pemerintah Daerah yang bisa dimanfaatkan.

"Saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diperbolehkan lagi untuk menggelar rapat atau kegiatan di hotel. Namun, tetap ada syaratnya dan secara internal, kami tetap akan memprioritaskan pemanfaatan gedung milik pemerintah daerah,"kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si, Rabu (15/04). 

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, disebutkan, PNS dilarang rapat di luar kantor, termasuk di hotel.

"Beberapa hari lalu, pimpinan Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Sumenep mengajukan permohonan kepada kami, supaya diperkenankan menggelar acara di salah satu hotel dalam waktu dekat. Kami sempat menanyakan alasan permohonan itu dan ternyata memang tidak ada lagi gedung milik pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Pemkab Sumenep memiliki sejumlah gedung di luar kawasan Kantor Bupati setempat yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi rapat atau kegiatan, seperti Gedung KORPRI dan Sangar Kegiatan Dinas (SKD) Batuan.

"Untuk kegiatan yang akan dilaksanakan Bagian Pemerintahan Desa dalam waktu dekat ini kemungkinan besar akan di gelar di hotel, karena SKD Batuan sudah dan masih dipakai oleh SKPD lainnya,"ungkapnya. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan untuk mempersilahkan pimpinan Bagian Pemerintahan Desa menggelar kegiatan di hotel. ( Nita, Esha )