Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-02-2017
  • 550 Kali

SKK Migas Dan HCML Duduk Bareng Komisi I DPRD Sumenep

Media Center, Selasa ( 21/02 ) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) duduk bareng dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/02/2017).

Mereka memenuhi pertemuan bersama Kepala Bagian Energi dan SDA Kabupaten Sumenep, Abd Kahir, S.E., M.Si., dan dihadiri Camat, Kepala Desa (Kades) dan perwakilan tokoh masyarakat Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting.

"Kami bersyukur ada respon positif dari SKK Migas dan HCML untuk datang ke Sumenep. Jadi nantinya ada kejelasan amdal dari kegiatan industri berupa uji seismik yang dilakukan di perairan Gili Raja," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten setempat, Selasa (21/02/2017).

Salah satu tokoh pemuda di Pulau Gili Raja, Eko Wahyudi, yang ikut hadir dalam pertemuan meminta HCML supaya ganti rugi rumpon nelayan yang rusak dan hilang akibat aktivitas perusahaan migas tersebut.

"Banyak rumpon milik nelayan di daerah dampak kegiatan perusahaan Migas, hilang dan rusak. Tapi, sampai sekarang tidak ada ganti rugi dari HCML selaku perusahaan yang melakukan eksplorasi migas di perairan Pulau Gili Raja," tukasnya.

Ia menuding HCML terkesan mengesampingkan warga dengan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitasnya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Lombang, Kecamatan Giligenting (Pulau Gili Raja), Juhermanto, mengaku bahwa pemberitahuan terkait sosialisasi dari HCML hanya dilakukan secara lisan saja.

"Kami hanya diberitahu secara lisan oleh HCML saat mengadakan aktivitas berupa seismik. Kalau pemberitahuan secara resmi ya tidak ada," tegasnya.

Menanggapi keluhan warga Gili Raja, Kepala Bagian Energi Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumenep, Abd. Kahir, S.E., M.Si., mengungkapkan, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum mengetahui secara pasti kerugian atas kerusakan rumpon nelayan di daerah terdampak.

"Untuk ganti rugi itu kalau mengacu pada kasus serupa sebelumnya, HCML butuh referensi pendukung guna melakukan ganti rugi rumpon yang rusak dan hilang atas aktivitas perusahaan migas," pungkasnya. ( Nita, Fer )