News Room, Selasa ( 13/09 ) Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Suud, yang saat ini menjadi terdakwa kasus bantuan beras miskin (Raskin) tahun 2014, hingga saat ini masih dipending.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan setempat, ternyata mereka meminta SK pemberhentian itu dipending dulu. Alasannya akan menyelesaikan pengerjaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama anggaran 2016,"kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ali Dafir, SE, M.Si, Selasa (13/09).
Ia menuturkan, sebenarnya SK pemberhentian sementara Kades Lapa Laok itu, sudah turun, dan akan disampaikan pada minggu ini. Namun, dengan adanya permintaan itu akhirnya ditunda demi kelancaran laporan DD dan ADD.
"Meski ada permintaan tersebut, secepatnya kami akan sampaikan SK pemberhentian kepada Desa setempat," terangnya.
Dafir mengungkapkan, pengganti sementara untuk mengisi kekosongan Kades Lapa Laok akan diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes). "Untuk sementara Sekdes Lapa Laok akan mengisi kekosongan kadesnya," ungkapnya.
Sementara SK pemberhentian sementara Kades Lapa Laok ditanda tangani oleh Bupati tertanggal 25 Agustus tahun 2016 lalu. ( Nita, Esha )