Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-02-2008
  • 1287 Kali

Siswa SMP Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

News Room, Kamis ( 28/02 ) Maraknya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengendarai sepeda motor, menjadi tantangan baru bagi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep untuk melakukan penertiban. Bahkan, penertiban tersebut sudah mulai dilakukan dengan melayangkan surat peringatan larangan kepada masing-masing Kepala SMP se Kabupaten Sumenep tertanggal 26 Pebruari 2008. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Purwadi menerangkan, larangan bagi siswa SMP mengendarai sepeda motor tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi. Surat mengenai larang tersebut memang sengaja ditujukan kepada Kepala Sekolah, karena pihaknya berharap Kepala Sekolah bisa bekerjasama dalam menciptakan tertib berlalu lintas dengan menyampaikan maksud dari surat tersebut kepada para siswanya. Menurut Purwadi, pengendara sepeda motor untuk kalangan siswa SMP itu termasuk pelanggaran, karena masih belum cukup umur, jadi belum boleh mengendarai kendaraan bermotor. Purwadi menandaskan, larangan siswa SMP mengendarai ranmor sudah diatur dalam pasal 18 ayat 1, yakni setiap pengemudi ranmor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), kemudian pasal 217 ayat 1 huruf d juga mengatur masalah batas-batas usia memperoleh SIM semisal SIM C, diwajibkan minimal usia 16 tahun baru boleh memiliki SIM C, dengan SIM A minimal 17 tahun. Purwadi menambahkan, aturan larangan itu dibuat, karena pihaknya melihat siswa SMP di sumenep khususnya wilayah kecamatan kota banyak yang mengendarai sepeda motor. Purwadi menegaskan, setelah surat tersebut dilayangkan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan sosialisasi, namum jika kedua langkah itu selesai dilaksanakan dan ternyata dilapangan masih ada siswa SMP yang mengendarai kendaraan bermotor, maka pihaknya akan memberikan tindakan yang pertama secara edukatif berupa tegoran dengan menyertakan blanko teguran tembusan Kepala Sekolah dan orang tua siswa yang bersangkutan, kemudian tindakan terakhir jika masih ditemukan siswa mengendarai ranmor akan dilakukan tundakan refresif berupa tindakan langsung (tilang). Karena itu, pihaknya meminta kepada orang tua yang memiliki anak duduk di bangku SMP, supaya melarang mengendarai ranmor, karena masih dinilai belum cukup umur, bahkan larangan itu tidak lain untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. (Nita,Esha)