Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-06-2014
  • 476 Kali

Sistem Rayonisasi Menghapus Sekolah Favorit

News Room, Sabtu ( 28/06 ) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia. Mereka terus menghimbau supaya PPDB tidak menggunakan segala bentuk tes lagi, cukup hasil ujian akhir. Selain itu, mereka meminta tidak ada lagi pengelompokan sekolah favorit dan sekolah biasa. Direktur Pembinaan SMP Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Didik Suhardi menuturkan, Kemendikbud mendukung sistem PPDB yang menggunakan model rayonisasi atau zonasi. “Zonasi ini bisa mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu yang dicap sebagai sekolah favorit,”katanya, kemarin (27/06). Dia mengungkapkan, PPDB dengan model rayonisasi tersebut membuat anak dari wilayah tertentu hanya mendaftar di sekolah di sekitar tempat tinggal mereka. Kaluapun ingin melamar ke sekolah favorit yang umumnya berada di pusat Kabupaten atau Kota, kuota anak-anak lintas zona itu sangat kecil. Menurut Didik, perlakuan kelompok sekolah favorit dan tidak favorit membuat iklim pendidikan di suatu daerah tidak sehat, sehingga tidak perlu dibudayakan lagi. Jika diurai, sebutan sekolah favorit tersebut identik dengan kualitas yang bagus. “Padahal, kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah membuat seluruh sekolah di wilayah mereka berkualitas semua. Jadi, semuanya favorit,”tegasnya. Dari pemantauan sementara, dia mengapresiasi sistem PPDB di wilayah DKI Jakarta. “Sistemnya transparan dn tanpa tes-tesan lagi. Pokoknya tidak bisa titip-titipan kalau di DKI Jakarta,”ujarnya. Dia berharap sistem PPDB di DKI Jakarta tersebut diadopsi daerah lain, khususnya yang masih menggunakan tes tulis sebagai seleksi penerimaan siswa baru. Sistem PPDB di DKI Jakarta cukup transparan. Peringkat nilai ujian akhir siswa dipublikasikan secara terbuka di website khusus PPDB. Selain itu, ranking nilai ujian akhir sebagai penentu penerimaan sangat dinamis. Pergerakannya terus berubah sesuai dengan perkembangan pendaftar yang masuk setiap hari. Didik juga berpesan kepada pengelola sekolah untuk menjauhi praktik kotor dalam penerimaan siswa baru. Misalnya, menerima titipan pelamar supaya diterima di sekolah tertentu. Dia menegaskan, aturan PPDB yang harus tanpa tes dan menggunakan sistem rayonisasi dikhususkan untuk sekolah negeri dari berbagai tingkat. Sementara itu, sekolah swasta diberi keleluasaan lebih, sekolah swasta diberi keleluasaan lebih. Misalnya, diperbolehkan menggunakan tes tulis. ( JP, Esha )