Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-06-2020
  • 2482 Kali

Sistem Pencairan DD Dan ADD Bisa Cair Tanpa Pengajuan Kades

Media Center, Senin ( 08/06 ) Aturan terbaru, sistem pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini bisa cair meski tanpa pengajuan secara tersurat oleh kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, dengan aturan terbaru itu, Bupati mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan pencairan DD-ADD tahap pertama. Dalam artian, diminta atau tidak meminta oleh desa, maka DD dan ADD tetap disalurkan.

“Pola pencairan tersebut ada perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya anggaran tersebut bisa direalisasikan apabila ada permohonan dari Pemerintah Desa dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ujarnya, Senin (08/06/2020).

Hingga saat ini kata dia, sebanyak 31 dari 330 desa yang telah ditransfer kepada kas desa. Sisanya akan diproses hari ini.

“Jadi, 299 desa lain akan diproses mulai hari ini. Kami menginginkan cepat selesai, sehingga pemanfaatannya segera direalisasikan dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara pola pencairan dibagi menjadi tiga termin, termin pertama dan kedua sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa dan 20 persen akan dicairkan pada tahap ketiga. “Untuk pola pencairan kita mengikuti aturan yang sudah ada. Sebab memang begitu aturannya,” pungkasnya. ( Nita/Fer )