News Room, Rabu ( 31/08 ) Seorang pemuda berinisial NR (19 tahun), warga Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi di rumahnya, pada Senin (30/08) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka diciduk karena ketahuan menyimpan sabu seberat 0,90 gram, yang sudah dibungkus dalam klip plastik kecil.
"Penangkapan tersangka itu atas informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sedang melakukan transaksi sabu,"terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Selasa (31/08).
Ia menuturkan, dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Masalembu bersama anggotanya langsung melakukan pemeriksaan kerumah tersangka. "Hasilnya ternyata benar, ketika rumah tersangka digeledah, ditemukan satu klip palstik kecil berisi sabu seberat 0,90 gram yang disimpan disebuah tas warna hitam,"terangnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa satu plastik klip kecil yang berisi sabu seberat 0,90 gram, sebuah tas warna hitam dan satu buah pipet terbuat dari kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu, diamankan di Mapolsek Masalembu.
"Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun,"ungkapnya. ( Nita, Esha )