Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-07-2007
  • 626 Kali

Sidang Pertama Ijazah Palsu Diwarnai Aksi Demo

Sumenep-Kominfo News Room : Ratusan masyarakat Desa Banmaleng Kecamatan Giligenting, Rabu pagi (25/07) mendatangi Pengadilan Negeri Sumenep. Mereka melakukan aksi demo ketika sidang pertama dugaan penggunaan ijazah palsu dilaksanakan, dengan terdakwa Kepala Desa Banmaleng, Moh. Rakib. Aksi demo itu merupakan gabungan dari masyarakat Desa Banmaleng, antara yang pro dan yang kontra terhadap terdakwa. Aksi pertama dilakukan oleh massa yang kontra, dengan mengatas-namakan Keluarga Peduli Keadilan. Menurut koordinator lapangan massa kontra, Maulidi, kedatangannya ke sidang pertama tersebut, memang terpaksa dilakukan, karena pihaknya menilai Pengadilan Negeri lebih berpihak kepada terdakwa. Hal itu terlihat, ketika berkas perkara terdakwa baru dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri, ternyata 2 jam berikutnya Pengadilan langsung memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Suprapto, SH mengatakan, bahwa penahanan itu bukan suatu keharusan untuk dilaksanakan, karena pengadilan mempunyai kewenangan, apakah akan memberikan penangguhan atau peralihan penahanan bagi terdakwa, mengingat kebijakan tersebut tercantum dalam Undang-Undang. Suprapto menjelaskan, penangguhan penahanan itu bisa diberikan, karena sudah ada yang diajukan sebagai jaminan, yakni Abd. Razak Kasubag Aparatur Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep. Meskipun diwarnai aksi demo dari 2 kubu antara yang pro dan kontra, namun sidang pertama kasus dugaan ijazah palsu, yang mendudukkan Kades terpilih Banmaleng sebagai terdakwa, tetap berlangsung aman dan lancar, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. ( Nita, Esha )