Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-11-2007
  • 430 Kali

Sidang Lanjutan Putusan Sela Digelar 4 Desember 2007

News Room, Rabu ( 28/11 ) Sidang dugaan penyimpangan pengadaan mesin pompa turbin di tubuh Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep kembali digelar, Selasa kemarin (27/11) di Pengadilan Negeri Sumenep. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adenis, SH menegaskan, keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, Ir. R. H. Edy Mustika, MS, M.Si mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Sumenep yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 2,5 milyar itu pada dasarnya menolak seluruh eksepsi yang telah diajukan, dan Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili perkara ini sesuai pasal 143 ayat 1, 2, dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain tanggapan JPU atas penasehat hukum H. Edy Mustika, sidang dilanjutkan dengan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa Muhtar Hadi dan Mulyadi selaku rekanan proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 523 juta. Jaksa Penuntut Umum, R. Chandra, SH dalam kesimpulan tersebut mengatakan, jika surat dakwaan disusun dengan cermat, serta keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Muhtar Hadi itu tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 156 KUHP, sehingga surat dakwaan JPU dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara, kemudian keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak diterima, dan perkara atas nama terdakwa Muhtar Hadi hendaknya dilanjutkan dengan dakwaan JPU. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Harsono, SH itu memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2007 dengan agenda putusan sela. ( JuP-01, Esha )