Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-07-2020
  • 713 Kali

Sidang Lanjutan Kasus ITE Dengan Agenda Pengambilan Keterangan Saksi Ahli

Media Center, Rabu ( 15/07 ) Sidang lanjutan kasus ITE yang mendudukkan Kepala Desa (Kades) Longos, Kecamatan Gapura, H. Amir Mas’ud, sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli ITE, Rabu (15/07/2020).

“Agenda sidang kali ini masih berkutat pada pengambilan keterangan saksi ahli ITE yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengambilan keterangan dua orang saksi dari terdakwa,” tutur Humas PN Sumenep, Firdaus.

Untuk keterangan dari saksi ahli ITE dibacakan oleh Panitera, karena yang bersangkutan tidak bisa hadir langsung di persidangan akibat pandemi Covid-19.

“Saksi ahli ITE itu dari Surabaya. Karena masih pandemi Covid-19, beliau tidak bisa hadir. Hanya memberikan keterangan yang dibacakan panitera di persidangan,” paparnya.

Untuk sidang selanjutnya, kata Firdaus, diagendakan pada Selasa pekan depan, 21 Juli 2020. Agendanya yakni pemeriksaan terdakwa.

“Kalau berjalan lancar, sidang ini diperkirakan masih akan berlangsung selama 6 (enam) kali lagi,” paparnya.

Sebelumnya, Leo Dominus Parinusa telah melaporkan Kades Longos ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana terkait dengan pengancaman dengan menggunakan media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan yang bersangkutan bernomor: LP/38/II/2020/Jatim/RES SMP tertanggal 3 Februari 2020.

Kasus itu kini disidang di Pengadilan Negeri Sumenep, dan memasuki sidang keenam dengan agenda pengambilan keterangan saksi ahli dan saksi dari pihak terdakwa. ( Nita, Fer )