Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-03-2006
  • 564 Kali

SIDANG LANJUTAN KASUS BLT MASUKI AGENDA PEMBACAAN PLEDOI

Sumenep-Infokom News Room : Sidang lanjutan kasus penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mendudukkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sera Tengah, Abdul Kohar sebagai terdakwa, memasuki agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Yusuf, SH menuturkan, sidang yang digelar Senin (27/03) itu, dalam pembelaannya terdakwa meminta untuk dibebaskan, karena 20 kartu BLT yang dikabarkan tidak diberikan kepada masyarakat yang berhak, bukan kesengajaan yang dilakukannya, melainkan hanya kesalahan prosedur saja. Yusuf menerangkan, dengan adanya pembelaan tersebut, maka pihaknya akan segera mengambil kesimpulan terhadap tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara, maupun pembelaan dari terdakwa. Yusuf menjelaskan, sidang putusan terdakwa BLT tersebut akan dilakukan Senin mendatang, yakni pada tanggal 4 April 2006. Ditegaskan Yusuf, dalam pengambilan putusan terhadap kasus penyimpangan BLT itu, pihaknya akan tetap bersikap bijaksana, sesuai dengan pembuktian yang sudah diberikan oleh aparat kepolisian, dalam keterangan para saksi. ( Nita, Esha )