Sumenep-Infokom News Room : Sidang kasus penyimpangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mendudukkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sera Tengah yang sekaligus sebagai Pencacah Lapangan (PCL), Abdul Kahar sebagai terdakwa, ternyata diwarnai demo dari 2 kubu Masyarakat Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto, yakni antara yang pro dan kontra terhadap tindakan Sekdes Sera Tengah. Sehingga Sidang ke 3 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (20/02) itu terpaksa diundur dari jadwal yang sudah ditentukan. Kedua kubu yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Sumenep tersebut nyaris bentrok, namun hal itu dapat diredam, karena ketatnya pengamanan yang dilakukan Polres Sumenep, dengan memblokade masing-masing kubu, baik yang pro maupun yang kontra. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jusuf, SH mengakui, bahwa sidang tersebut terpaksa diundur. Karena, pihaknya tidak menginginkan dalam pelaksanaan sidang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jusuf berharap, apabila sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilangsungkan, masyarakat tidak menggangu jalannya sidang tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, akhirnya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan, yakni sekitar pukul 13.00 WIB. ( Nita, Esha )