News Room, Selasa ( 04/05 ) Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan anggota Komisi C DPRD bersama Dinas PU. Pengairan Sumenep, pada Selasa (04/05) pagi, terhadap lahan garam milik PT. Garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang diduga terjadi pembendungan sungai diwarnai protes dari warga setempat. Mereka meminta Komisi C, agar secepatnya mengatasi persoalan itu. Karena, aktivitas PT. Garam sangat merugikan petani setempat, apalagi dengan pembendungan aliran sungai tersebut. Salah seorang warga dari Kecamatan Saronggi, Wisnu mengatakan, selama ini aktivitas PT. Garam dengan menyempitkan aliran sungai, telah mematikan sawah milik warga. “Lahan pertanian beserta hasilnya, seperti sawah dan padi mati, gara-gara perbuatan PT. Garam yang seenaknya sendiri melebarkan lahan garamnya. Ini sangat merugikan bagi kami, karena mematikan mata pencaharian warga sekitar lahan PT. Garam di sepajang Desa Nambakor, Saronggi,†katanya. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil PT. Garam, karena akvifitasnya dinilai menghambat aliran sungai, apalagi sudah terjadi penimbunan aliran sungai. “Ini persoalan yang harus segera diselesaikan. Kami anggap PT. Garam telah menyerobot bantaran sungai, yang semestinya 100 meter, sekarang menjadi 2 meter. Kalau PT. Garam berpatokan pada sertifikat, berarti sertifikat yang ada itu sudah tidak benar,†ujarnya menegaskan. Sementara, Kabid Bina Manfaat Dinas PU Pengairan Sumenep, Chainur Rasyid, SE, M.Si mengaku, untuk pembendungan sungai di sepanjang jalan Desa Nambakor itu, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan teguran pada PT. Garam. “Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan pimpinan, guna menentukan langkah selanjutnya. Teguran akan secepatnya kami lakukan, karena kalau dibiarkan akan berdampak buruk bagi warga sekitarnya, apalagi kalau hujan turun bisa-bisa terjadi banjir akibat ditutupnya aliran sungai tersebut,â€Âungkapnya menegaskan. ( Nita,Esha )