Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-05-2009
  • 511 Kali

Siap Hadapi Mahkamah Konstitusi, KPU Gelar Rapat Terbatas

News Room, Senin ( 18/05 ) Pasca adanya kejelasan terkait diterimanya permohonan perselisihan hasil Pemilu 2009, yang diajukan dua calon legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Sumenep, langsung menggelar rapat terbatas dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Dapil V, Senin (18/05) pagi. Menurut anggota KPU Kabupaten Sumenep, Hidayat Andiyanto, SH, M.Si, rapat terbatas memang hanya mengundang 4 anggota PPK di wilayah Dapil V, yakni PPK Gapura, PPK Dungkek, PPK Batang-batang, dan PPK Batuputih. Sebelumnya, pihaknya sudah memperoleh kepastian diterimanya permohonan perselisihan hasil Pemilu oleh 2 orang Caleg di Dapil V ke MK, dari anggota KPU Propinsi Jawa Timur, Agung Nugroho, jadwal sidang itu pada 23 Mei 2009 mendatang. “Permohonan yang diterima atau lolos itu, ternyata pengajuan perkara dari Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kami akan mempersiapkan dan mensolidkan diri menghadapi sidang nanti,” terang Didik, sapaan akrab Hidayat Andiyanto, pada wartawan di kantornya, Senin (18/05). Ia mengaku, secara formal pihaknya belum mengetahui di desa mana saja di Dapil V yang perolehan suaranya menjadi materi permohonan perselisihan yang diajukan ke MK, karena KPU Sumenep belum menerima salinan berkasnya. “Kami ingin mendengar langsung dari anggota PPK di Dapil V, tentang perolehan suara di desa mana saja yang sempat dipersoalkan oleh dua caleg parpol tersebut,” katanya. Didik menjelaskan, partai politik yang mengajukan gugatan ke MK, untuk dapil 5 yakni Partai Demokrat dan PPP. Sedangkan untuk dapil 7 adalah Partai Amanat Rakyat (PAN). “Tapi, permohonan yang diterima, baru dapil 5, sementara dapil 7 masih belum ada kejelasan,”ujarnya menambahkan. ( Nita, Esha)