Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-11-2015
  • 887 Kali

Setiap Pekerja Wajib Menjadi Peserta BPJS

News Room, Rabu ( 25/11 ) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pasal 15 ayat 1, Pemberi kerja secara bertahap, wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Dan pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib memberikan data dirinya dan pekerjaannya.

Kepala BPJS Sumenep, Rizki kepada News Room, Rabu (25/11) di ruang kerjanya mengatakan, setiap orang dapat menjadi peserta BPJS ketenaga kerjaan secara pribadi, tidak harus ada rekomendasi dari perusahaan.

Dijelaskan, BPJS ketenaga kerjaan akan memberikan perlindungan yang pasti kepada tenaga kerja informal, artinya, kesempatan ini terbuka untuk pedagang bakso, pengrajin, petani, pemilik toko, nelayan, penjahit, tukang ojek, Satpam, dan lainnya. ( JuP-01, Fer )