Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-09-2016
  • 405 Kali

Serapan APBD Diatas 50 Persen, DAU Sumenep Tak Tertunda

News Room, Jumat ( 23/09 ) Perolehan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan terjadi penundaan. Karena hingga akhir Triwulan II, serapan APBD sudah diatas 50 persen. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Drs. Hadi Soetarto, M.Si menjelaskan, dengan serapan anggaran sudah melampaui 50 persen, membuat Kabupaten setempat tidak terkena penundaan penyaluran DAU. 

"Ini membuktikan kalau Pemerintah Kabupaten Sumenep dinilai mampu secara konsisten melakukan serapan anggaran sesuai peraturan yang berlaku,"kata Sekretaris Daerah, Jumat (23/09). 

Sekretaris Daerah menuturkan, penundaan DAU itu terjadi jika tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125 sebagaimana yang telah diubah dengan PMK Nomor 93 tahun 2016. 

"Dalam aturan disebutkan, kalau belanja daerah dengan pendapatan daerah tidak sesuai, maka konsekwensinya DAU harus ditunda hingga akhir Desember. Nah, Sumenep sesuai aturan, sehingga DAU tidak ada penundaan,"terangnya. 

Oleh karena itu, Sekretaris Daerah menekan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, untuk mempercepat pelaksanaan anggaran, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang bersumberkan dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Jawa Timur maupun APBD Kabupaten Sumenep. 

"Percepatan anggaran perlu dilaksanakan guna menyiasati melemahnya perekonomian secara nasional akibat dampak minimnya serapan anggaran,"tukasnya. 

Menurut Sekda, berdasarkan hasil evaluasi pendapatan dan belanja daerah hingga akhir semester ke 2 sudah melampaui dari strategi kebijakan APBD. 

"Kebijakan APBD setiap triwulan belanja daerah harus mencapai 20 persen. Sementara pendapatan setiap semester harus mencapai 25 persen,"pungkasnya. ‬( Nita, Esha )