Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-06-2008
  • 462 Kali

Sepakat, Atribut Parpol Diturunkan Rabu Malam

News Room, Rabu (18/06 ) Penertiban terhadap atribut partai politik (Parpol), bagi 5 kandidat yang akan berlaga di pesta demokrasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, pada 23 juli mendatang, ternyata disepakati oleh semua parpol yang mengusung para kandidat itu. Rapat koordinasi, yang diselenggarakan Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sumenep, Rabu pagi (18/06), dengan dihadiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, Bakesbang Linmas, Bakominfo dan 5 perwakilan Parpol, memang menyatakan sepakat, atribut para kandidat itu akan diturunkan sesuai batas waktu (deadline). Panwas tetap mengacu kepada statement awal, jika penertiban atribut Parpol itu dibatasi hingga Rabu 18 Juni 2008, pada pukul 00.00 WIB. “Apabila lebih dari ketentuan itu tidak diturunkan, maka Panwas bersama pihak terkait akan menurunkan paksa,” kata Ketua Panwas Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, kepada sejumlah wartawan, usai melakukan rakor. Bambang menerangkan, keputusan itu tidak bisa dirubah lagi, sebab sudah sesuai perundang-undangan. Artinya, atribut 5 kandidat itu baru bisa dipajang kembali di semua sudut, jika sudah memasuki masa kampanye. “Dipastikan masa kampanye itu akan dimulai pada 6 hingga 19 Juli 2008 mendatang,” terangnya. Bambang menjelaskan, penertiban itu berlaku bagi semua atribut parpol tanpa terkecuali, baik yang sudah berijin atau tidak. Karena, peraturan daerah yang memberikan ijin tetap harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005. Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. H. As’ari Zahid, M.Si mengatakan akan mematuhi aturan yang ada. “Kami tetap menjalin kerjasama yang baik dengan Panwas,” ujanrya. H. As’ari mengaku, meskipun ijin dari masing-masing kandidat masih belum memasuki masa akhir, namun jika sudah ada kesepakatan untuk diturunkan, maka pihaknya akan tetap menurunkan atribut Parpol itu. Karena, itu merupakan keputusan Perundang-undangan. ( Nita, Esha )