Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-07-2021
  • 3434 Kali

Seorang Ustad Di Sumenep Jadi Bandar Narkoba

Media Center, Jumat ( 02/07 ) Seorang Ustad bernama Erfan, umur 53 tahun, diduga menjadi bandar narkoba dengan ditemukannya Barang Bukti (BB) seberat 21 gram sabu, oleh Satnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka yang juga berprofesi sebagai guru madrasah ini, merupakan warga Dusun Tokerbuy Desa Essang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

"Polisi membekuk tersangka Erfan, pada Sabtu (19/06/2021) kemarin sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya sendiri dengan BB 21 gram sabu," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (02/07/2021).

Penangkapan terhadap tersangka ini, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena kerab melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Talango.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan ternyata, saat di rumahnya tersangka diketahui hendak transaksi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu dan uang tunai Rp10.437.000,-,” ungkapnya.

Tersangka Ustad Erfan ini diduga keras telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual, menerima, menyerahkan narkotika Golongan 1 atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1, bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )