News Room, Jum’at ( 08/10 ) Dua pengguna narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) berinisial AF (42) berstatus Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Pertanian Kecamatan Dungkek, dan MZ (48) seorang PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres setempat. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal menjelaskan, kedua pelaku tersebut terungkap, berdasarkan informasi masyarakat. Mengetahui hal itu, polisi pun bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. “Kedatangan petugas di Toko Matahari perumahan Satelit, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, ternyata diketahui pelaku berinisial AF, yang langsung tergopoh-gopoh untuk membuang barang bukti yang belum sempat terlepas dari tangan kirinya. Kami pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Sumenep,”kata Haqqul, pada wartawan dikantornya, Jum’at (08/10). Untuk tersangka satunya yang berinisial MZ, kata Haqqul, berhasil diciduk dirumahnya saat akan menggunakan barang haram tersebut. “Dari tangan pelaku AF yang bertempat tinggal di Jalan Matahari Perum Satelit, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu, 1 buah pipet terbuat dari kaca, serta serbuk kristal yang diduga SS,”ujarnya. Sedangkan dari tangan tersangka MZ, warga Jalan Aditya Perum Bumi Sumekar, polisi mengamankan 1 buah botol plastik berisi alkohol, 1 kompor terbuat dari kapas dan paku kelleng, 2 buah pipet serbuk SS serta perangkat lain sebagai alat sedot. “Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Para pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat 1, sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya membeberkan. (Nita,Esha)