News Room, Jumat (12/08) Pemberantasan bahan peledak menjelang lebaran, yang dilakukan aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep bukan isapan jempol belaka. Buktinya, pembuat sreng dor, Massuri (29) berhasil diringkus dirumahnya, Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, tersangka ditangkap saat meracik obat yang akan dimasukkan dalam selongsong sreng dor. “Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sengaja membuat sereng dor itu untuk dijual pada lebaran tahun ini,” kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Jumat (12/08). Dari tangan tersangka, kata Edy, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 42 buah sereng dor yang sudah terpasang dengan lidi, satu kresek kecil sereng dor berisi 150 buah tanpa lidi. “Selain itu, polisi juga mengamankan satu toples berisi obat sereng dor, 300 buah selongsong sreng dor, dan alat peracik sreng dor,”terangnya. Edy mengemukakan, tersangka berikut barang bukti sekarang diamankan di Markas Polres (Mapolres) Sumenep. “Tersangka bakal dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya. Selama bulan puasa hingga lebaran, polisi akan terus meningkatkan operasi rutin guna membersihkan wilayah Sumenep, dari bahan peledak, baik mercon, sreng dor maupun bahan peledak lainnya. “Sejak awal kami sudah menghimbau pada warga Sumenep, yang memiliki handak supaya menyerahkan secara sukarela pada aparat kepolisian. Karena, bagi warga yang dengan sendirinya menyerahkan handak, tidak akan dikenakan sanksi. Kami tidak ingin ada korban jiwa, gara-gara ledakan dari bahan peledak tersebut,”pungkasnya. ( Nita, Esha )