News Room, Rabu ( 25/04 ) Seorang anggota Polres Sumenep, Bripda Ginanjar Permadiono (25), yang bertugas di Satuan Sabhara, warga asal Bojonegoro, secara resmi dipecat. Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, dihalaman Mapolres setempat, Rabu (25/04) pagi. "Sebenarnya saya malu harus melakukan upacara PTDH. Ini sudah yang kedua kalinya sejak memimpin Polres Sumenep. Mudah-mudahan tidak ada lagi upacara seperti sekarang, cukup ini yang terakhir,"kata Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, Rabu (25/04). Pecematan itu, kata Dirin, sesuai keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor 345/I/2012, tanggal 20 Januari 2012, isinya tentang keputusan PTDH. "Upacara ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kapolda Jatim. Jadi, upacara tersebut menandakan Bripda Ginanjar bukan lagi anggota Polri, dan kembali menjadi masyarakat sipil,"terangnya. Kapolres mengungkapkan, keputusan PTDH itu, karena pelanggaran yang dilakukan cukup banyak. "Berdasarkan catatan yang ada, pelanggaran dilakukan sejak Bripda Ginanjar bertugas di Polwil Madura sebelum dibubarkan, pada tahun 2008, berupa penganiayaan terhadap korban Reni Rahmawati dan di sel selama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode,"ujarnya. Selain itu, ketika dipindah ke Polres Sumenep tahun 2010 lalu, dan ditempatkan di Satuan Sabhara kembali melakukan pelanggaran disiplin, yakni tidak masuk dinas tanpa ijin dalam kondisi siaga, sehingga disidang disiplin dengan dijatuhi hukuman penempatan ditempat khusus selama 21 hari. "Tidak berselang lama, pada bulan November 2010, dia juga lakukan tindak pidana aniaya terhadap korban pertama Reni Rahmawati, di Kabupaten Bojonegoro, dan dijatuhi penjara selama 3 bulan,"ungkapnya. Atas beberapa pelanggaran yang dilakukan Bripda Ginanjar Permadiono, pada Oktober 2011, Polres Sumenep melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, dengan putusan PTDH. Sidang tersebut juga terkait tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, sehingga keluar juga keputusan Kapolda Jatim tanggal 20 Januari 2012, isinya tentang PTDH. ( Nita, Esha )