Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-04-2011
  • 902 Kali

Sengketa Lahan Antara Kohir 3 Dan 30 Di Desa Ambunten Timur

News Room, Senin ( 18/04 ) Pelaksanaan pengukuran tanah di Desa Ambunten Timur oleh petugas Pertanahan Pamekasan dan perangkat Desa, sempat terjadi cekcok antara warga yang mengaku sebagai mewaris dengan pembeli tanah. Salah seorang warga yang mengaku sebagai pewaris tanah di Kohir 3 Desa Ambunten Timur, Suud mengaku pihaknya hanya ingin memastikan tanah yang diukur untuk mendapat sertifikat itu tidak mencatut tanah yang merupakan warisan kakeknya sejak tahun 40-an dulu. “Jadi silahkan dilakukan pengukuran tapi yang jelas, dalam data yang ada di Pertanahan Pamekasan di tanah yang akan diukur itu merupakan Kohir 3, bukan Kohir 30,”jelasnya. Sementara, pihak pembeli tanah yang mengaku sudah memiliki tanah tersebut ditahun 40-an merupakan pembelian kakeknya, dan sudah beberapa kali memenangkan putusan Pengadilan hingga di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Salah seorang pemilik tanah, H. Mahmud Uhaibi mengaku sebenarnya tanah yang dimilikinya merupakan kohir 30 termasuk tanah sekitar 1 hektar yang saat ini merupakan lapangan yang dikuasasi pemerintah. “Tapi, kami sudah memiliki surat-surat kepemilikan tanah hasil putusan dari pengadilan ketika diperkarakan sejak tahun 2009 lalu,”ujar H. Mahmud. Pihaknya juga mengaku siap ketika akan dipersoalakan oleh orang-orang yang mengaku memiliki hal di kohir 30. Sebab, pihaknya tidak mungkin akan mengakui tanah yang bukan menjadi miliknya. Meskipun sempat terjadi insiden pelarangan pengukuran, namun petugas tetap melakukan pengukuran. Mereka, berharap persoalnnya nanti bisa diselesaikan melalui musyawarah maupun dilakukan upaya hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan. ( Ren, Esha )