Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-11-2005
  • 532 Kali

SEMUA PIHAK BERSIKAP BIJAK DALAM PERUMUSAN PERDA STRUKTUR ORGANISASI

Sumenep-Infokom News Room : Pemkab Sumenep merasa tidak perlu melakukan konsultasi dalam pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi (SO), sebab Perda itu sifatnya status quo. Bahkan Eksekutif pada tanggal 8 Pebruari 2005 lalu telah mengirim surat ke DPRD Sumenep tentang Perubahan Struktur Organisasi, sehingga apabila DPRD meminta perubahan lagi, hal itu tidak mungkin. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep,H. Fen A. Efendy Said, SE, M.Si, MM kepada wartawan, Senin (14/11) menanggapi adanya keinginan DPRD Sumenep untuk melakukan pertemuan dalam pembahasan SO tersebut. Dijelaskan Perda Nomor 20 dan 24 tentang Struktur Organisasi itu dilaksanakan setelah pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 08 tahun 2004 yang kini masih merupakan draft. Sedangkan pemberlakukan PP Nomor 08 tahun 2004 itu masih menunggu PP tentang kewenangan pemerintah daerah, Propinsi dan Pusat sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2000. Oleh karenanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep berharap semua pihak bisa bersikap bijaksana, sebab persoalan Struktur Organisasi itu akan berdampak terhadap APBD 2006, yang ujung- ujungnya juga merugikan masyarakat, sebab biasanya masyarakat mendapatkan pekerjaan, kemudian tidak dapat bekerja akibat tertundanya pembangunan proyek. ( Yasik, Esha )