Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-01-2016
  • 642 Kali

Semua KTP Elektronik Akan Berlaku Seumur Hidup

News Room, Senin ( 01/0Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, baik yang telah dicetak atau yang baru akan dicetak, berlaku seumur hidup.

Kepala UPT Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Kota Sumenep, Moh. Tasil, Senin (01/02) diruang kerjanya mengatakan, setelah berlaku seumur hidup, pencetakan ulang e-KTP baru hanya dilakukan bila ada perubahan elemen data kependudukan, seperti permohonan pindah alamat, perubahan status dan nama atau kehilangan e-KTP.

Dijelaskan, meskipun pindah alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap tercantum di daerah asal, saat pertama kali merekam data e-KTP.

Selanjutnya, penghapusan masa berlaku e-KTP merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat, serta untuk menghemat anggaran negara.

Sementara itu warga Kelurahan Bangselok, Pak Ong, mengaku senang dengan kebijakan tersebut, sebab layanan e-KTP sangat mudah dan tanpa biaya alias gratis.  ( JuP-01, Esha )