News Room, Senin ( 01/02 ) Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP, baik yang telah dicetak atau yang baru akan dicetak, berlaku seumur hidup.
Kepala UPT Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Kota Sumenep, Moh. Tasil, Senin (01/02) diruang kerjanya mengatakan, setelah berlaku seumur hidup, pencetakan ulang e-KTP baru hanya dilakukan bila ada perubahan elemen data kependudukan, seperti permohonan pindah alamat, perubahan status dan nama atau kehilangan e-KTP.
Dijelaskan, meskipun pindah alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap tercantum di daerah asal, saat pertama kali merekam data e-KTP.
Selanjutnya, penghapusan masa berlaku e-KTP merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat, serta untuk menghemat anggaran negara.
Sementara itu warga Kelurahan Bangselok, Pak Ong, mengaku senang dengan kebijakan tersebut, sebab layanan e-KTP sangat mudah dan tanpa biaya alias gratis. ( JuP-01, Esha )