Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-12-2012
  • 448 Kali

Seminar Hak Anak dan Membangun Sistem Perlindungan Anak 2012

News Room, Selasa ( 11/12 ) Eksploitasi terhadap anak dalam berbagai bentuknya, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28b ayat 2 disebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Saleh, M.Si pada acara Seminar Hak Anak dan Membangun Sistem Perlindungan Anak tahun 2012, di Hotel C1, Senin sore(11/12). Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan secara jelas, bahwa negara harus melindungi setiap anak dari semua tindakan kekerasan dan diskriminasi. “Di Kabupaten Sumenep sampai dengan januari 2012, angka kekerasan anak juga memperihatinkan, yakni mencapai 30 kasus selama satu tahun,”ujarnya. Dijelaskan, dari 30 kasus tersebut, terbanyak adalah kasus penelantaran yang mencapai 10 kasus, kemudian kasus perkosaan sebanyak 6 kasus, pencabulan 3 kasus, dan sisanya merata pada semua kasus termasuk diantaranya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, dari tingginya angka pengaduan kekerasan terhadap anak tersebut, menunjukkan tanda bahwa lingkungan anak yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak, saat ini justru menjadi pelaku utamanya. Keluarga atau orang tua yang oleh Undang-Undang Perlindungan Anak adalah salah satu pilar penanggung jawab perlindungan anak, ternyata telah gagal bahkan menjadi pihak yang menakutkan bagi anak. Karena itu, Kabupaten Sumenep telah membentuk Forum Anak Sumenep guna menjamin, melindungi dan memenuhi hak atas anak, agar dapat hidup layak, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta berpartisipasi dalam pembangunan. Sementara Kepada Bidang Pemberdayaan Perempuan BPMP-KB Kabupaten Sumenep, Dra. Hj. Sri Nurhayati, M.Hum menjelaskan, melalui kegiatan seminar anak yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut diharapkan, agar peserta nantinya memiliki komitmen untuk membantu pemerintah dalam mengurangi eksploitasi terhadap anak. “Misalnya, dengan cara memberikan informasi yang telah didapat pada seminar ini di lingkungan keluarga, teman, kerabat atau yang lainnya,”ujarnya. Sedangkan narasumber dalam seminar tersebut, dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Lembaga Jarak Cabang Jawa Timur, Bapas Pamekasan, dan dari unsur advokat di Kabupaten Sumenep. ( Ren, Esha )