Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-11-2021
  • 1292 Kali

Sembunyikan Narkoba di Aki Sepeda Motor, Warga Guluk-Guluk Ditangkap Polisi

Media Center, Kamis ( 04/11 ) Ketahuan menyembunyikan narkoba jenis sabu di aki sepeda motor, seorang warga Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi.

Tersangka bernama M. Ali Fahmi, umur 40 tahun, warga Dusun Lengkong Dajah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, diringkus Rabu (03/11/2021) malam, sekira pukul 21.00 WIB.

"Penangkapan tersangka pengecer sabu itu dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep," tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (04/11/2021).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan tersangka yakni di pinggir Jalan Raya Lingkar Barat Desa Babbalan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

"Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka M. Ali Fahmi berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram). 1 (satu) plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu. Sobekan isolasi warna coklat. 1 (satu) unit HP merk Redmi bersilikon. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi (Nopol): M-2328-WD warna merah muda," paparnya.

Kronologi terungkapnya tersangka yang memiliki barang haram itu, berawal ketika menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nopol: M-2328-WD warna merah muda dan posisi berada di daerah lingkar barat Desa Babbalan kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motornya.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," tukasnya. ( Nita, Fer )